FAJAR, MASAMBA-Satuan Narkoba Polres Luwu Utara menggulung jaringan pengedar narkoba di Luwu Utara. Pemakai dan pengedar narkoba di Luwu Utara ditangkap polisi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Ghalih Indragiri mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang di Laba, Kecamatan Masamba, 19 Agustus lalu. Mereka sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Luwu Utara
Mereka yang ditersangkanya yaitu, Yuda, Rahmat, dan Irsan. Ketiga orang pelaku dan barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan saat digeledah. “Kita saat ini perang terhadap narkoba,” ujarnya.
Kasat Narkoba, Iptu Jayadi mengatakan awalnya kasus ini terungkap saat menangkap Yuda. Yuda ditangkap saat menguasai sabu dalam badannya setelah digeledah polisi. Jumlah tidak banyak, sebab, diduga hanya sebagai pengguna.
Setelah diintrogasi polisi mendapat keterangan bahwa barang haram ini dibeli dari Firsal alias Iccang di Desa Laba. Akhirnya, polisi menangkap Rahmat dan Firsal di Laba. Polisi menyita sabu seberat 5,2 gram bersama plastiknya. Kemudian, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp48 juta. “Kasus narkoba menjadi atensi Kapolri. Kita akan tindak tegas masalah narkoba dan judi online,” paparnya. (shd/*)