Dari keterangannya, pelaku mengaku telah memperkosa korban lebih dari sepuluh kali, selama IS bekerja lima bulan di rumahnya.
Dalam sidang kode etik dugaan perbuatan tercela perwira polisi itu, juga dihadirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya barang bukti berupa tisu dan kondom yang dipakai tersangka saat melakukan aksi bejatnya.
Jaksa Penuntut Umum Andi Ichlazul Amal mendakwa Mustari bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada 18 Mei 2022.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa Mustari melakukan pemerkosaan dengan dua cara. Cara pertama adalah pemerkosaan disertai ancaman sebagaimana dakwaan Pasal 81 Ayat 1.
“Dakwaan dasarnya itu Pasal 81 Ayat 1 yakni ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan (pemerkosaan), tetapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan,” urai Andi.
Mustari juga melakukan pemerkosaan yang disertai bujuk rayu. Uraian ini merujuk pada dakwaan Pasal 81 Ayat 2. (cah/yuk)