English English Indonesian Indonesian
oleh

Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

MAKASSAR, FAJAR — Aliansi Forum Komunikasi Serikat Buruh/Serikat (FKSS) kembali melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 10 Agustus.

Langkah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundangan menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, merupakan bukti nyata upaya Oligarki Ekonomi Politik untuk menguatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ‘Omnibuslaw’ tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Hal tersebut dapat kita lihat melalui penambahan beberapa pasal yang secara khusus mengatur tata cara pembentukan undang-undang melalui metode omnibus,” kata Jenderal Lapangan FKSS, Ogri.

Menurutnya, hal tersebut makin menunjukkan bahwa pemerintah dan dewan hanya berpihak pada kepentingan pemilik modal. Sementara rakyat pekerja, harus hidup dengan menderita akibat pemberlakuan Omnibuslaw Cipta Kerja itu.

“Bagaimana tidak. Sejak Omnibuslaw Cipta Kerja diundangkan dan mulai berlaku dengan peraturan pelaksanaannya, kaum buruh kehilangan hak atas kepastian kerja. Karena menguatnya sistem kerja kontrak dan outsourcing,” tegasnya.

Omnibuslaw Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, makin menguatkan praktik politik upah murah dengan menggunakan formulasi perhitungan upah minimum yang didasarkan pada asumsi asumsi statistik yang jauh dari realita keadaan ekonomi rakyat.

“Omnibuslaw Cipta Kerja memungkinkan pengusaha hanya membayar pesaangon dengan besaran 0,5 kali dari ketentuan. Artinya memangkas setengah dari hak yang seharusnya didapatkan kaum buruh,” imbuhnya.

News Feed