FAJAR, MAKASSAR-Aparat di perairan Pangkep berhasil mengamankan ratusan karung terumbu karang yang dicuri dari pulau terluar. Kasusnya sejauh ini masih dalam tahap pengembangan.
Belum ada informasi detail terkait kronologi penangkapan pencurian terumbu karang ini. Begitu juga dengan siapa pelaku yang sudah diamankan.
Dir Polair Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Supeno, membenarkan adanya ratusan karung terumbu karang telah diamankan di perairan Pankep. Dilakukan oleh personel Lantamal IV dengan tetap berkoordinasi dengan Polres Pangkep.
“Dari Polres Pangkep itu katanya tangkapannya Lantamal VI,” ujarnya dikonfirmasi FAJAR, Kamis, 28 Juli.
Ia menjelaskan, sebenarnya sudah lama kasus seperti ini menjadi incaran dari aparat. Sebab kata dia, terumbu karang yang diambil itu ilegal.
“Kita sudah incar tapi kedahuluan memang sama angkatan laut, tapi tetap kita kerjasama dengan angkatan laut karena terumbu karang ilegal tidak boleh itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Supeno mengarahkan untuk komunikasi lebih lanjut dengan pihak Lantamal VI untuk detail informasi penangkapan. Namun, saat dihubungi FAJAR, Kadispen Lantamal VI Letkol Laut (KH) Kamaruddin, belum meresponds.
Informasi yang diterima FAJAR, saat ini barang bukti terumbu karang tersebut berada di Dermaga Maccini Baji, Pangkep. Sementara aparat masih terus berkoordinasi untuk melakukan pengembangan dan menemukan siapa saja pelakunya.
Kepala Cabang Dinas Kelautan (CDK) Pangkep, Abdul Kadir juga membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 28 Juli, kemarin. Namun ia bisa memberikan banyak informasi karena masih akan dilakukan pengembangan.
“Sebelum bisa memberikan konfirmasi. Ini masih dalam tahap pengembangan, belum ada yang jelas. Belum ditau bahan-bahannya dari mana,” ujarnya.
Menurut dia, untuk lokasi penangkapan masih di wilayah perairan Pangkep. Ratusan terumbu karang itu ditemukan dalam sebuah kapal.
Saat dihubungi, ia mengaku petugas masih berada di lapangan dan terus melakukan pengembangan. Sehingga belum bisa dipastikan siapa saja pelaku yang didapat.
“Saya belum dapat informasi pastinya. Tadi dihubungi sama personil Lantamal, dan sudah menugaskan personel dari CDK untuk ikut lakukang pengembangan,” terangnya.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 87 jonto Undang-undang 27 tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Disebutkan bahwa aksi pencurian terumbu karang masuk dalam kategori kejahatan serius. Pelakunya diancam hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (maj/*)