FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah kota dan daerah sedang gencar untuk membangun inkubator bisnis. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2013 dan Undang-Undang Cipta Tenaga kerja, untuk melahirkan wirausaha baru, menciptakan lapangan kerja dan penggerak perekonomian di daerah.
Andi Nur Bau Massepe, Dosen Bisnis Manajemen Universitas Hasanuddin, mengamati bahwa tidak semua daerah siap untuk mendirikan inkubator bisnis.
“Tidak semua daerah siap. Baik masalah regulasi, pemahaman konsep inkubator, hingga ketersediaan tenaga SDM di lapangan untuk menyiapkan hal itu. Dan juga kurangnya permodalan bagi daerah,” katanya, Selasa, 26 Juli.
Dalam membangun inkubator bisnis, Dosen Pemasaran Unhas ini menjelaskan ada lima aspek yang harus diperhatikan oleh daerah.
“Hendaknya memperhatikan lima hal dalam membangun inkubator bisnis di daerah. Memahami legalitas dan filosofi dasar inkubator bisnis. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 24 Tahun 2015 tentang NSPK Inkubator wirausaha. Membuat SK kelembagaan, dan membuat SK pengelola. Minimal mereka ada 3-4 orang sebagai tim manajemen, yaitu manager, administrasi dan keuangan serta bagian legal,” jelas Andi Nur Bau Massepe.
“Terakhir adalah bagian eksternal yang fungsi menjalin kerja sama dan mencari investor serta pendanaan dari kementerian seperti PPBT dari Kemenristekdikti, startup industri , berbagai pendanaan lain dari swasta,” lanjut Senior Managing Partner ACMF Indonesia ini.
Menurutnya, masih banyak hal yang belum dipahami oleh pemda dalam membangun inkubator bisnis. Salah satu aspek yang masih keliru di antaranya aturan serta SK kelembagaan.