English English Indonesian Indonesian
oleh

Korban Travel Umrah Tolak Tawaran Pengembalian Dana Dicicil

FAJAR, MAKASSAR– Sidang gugatan jemaah calon haji (JCH), Ratna Amir yang menggugat pihak travel di Pengadilan Negeri Makassar kembali digelar pada Rabu 8 Maret. Dalam sidang tersebut tergugat diminta untuk memberikan jawaban.

“Dari sidang jawabannya itu, tergugat tidak membacakan secara keseluruhan hanya garis besarnya saja. Isi jawabannya itu, tergugat mengakui bahwa masih ada sisa dana kami sebesar Rp70 juta,” ujar Ratna Amir selaku penggugat.

Ratna mengungkapkan, pihak tergugat telah meminta waktu agar pengembalian dana tersebut bisa dicicil selama enam bulan. Namun ia mengaku keberatan dengan tawaran itu. Menurutnya, alasan tergugat ingin mengembalikan dana itu dengan cara dicicil sangat tidak masuk akal. Apalagi dengan tenggat waktu yang terbilang sangat lama.

“Jadi saat Hakim menanyakan kepada kami apakah bersedia, saya jawab tidak. Karena terlalu lama saya kasih dispensasi mulai dari pengunduran saya ikut haji Maret 2021. Lalu ada lagi jawabannya 28 Februari,” kesalnya.

Lanjut Ratna menyebut, pihak tergugat sejak awal tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana miliknya. Makanya dia bersikeras agar dana tersebut segera dikembalikan. Ratna ingin dana itu dikembalikan paling lambat sebelum Lebaran tahun 2023. Jika tidak, maka gugatannya akan terus dilanjutkan.

“Kalau diselesaikan di pengadilan itu ada denda perhari. Kalau diselesaikan di luar sidang, saya tidak pernah mau tutup komunikasi. Asal ikuti mau saya, bukan maunya tergugat. Karena selama ini selalu kemauan mereka yang harus saya ikuti,” sebutnya.

Sebagaimana kemauan pihak tergugat sebelumnya, lanjut Ratna, setelah menentukan tanggal, mereka juga yang mengingkari. Bahkan sampai dua tahun lama hanya terus janji-janji.

“Saat ini saya maunya kalau mereka bernego satu atau sampai dua minggu, saya mungkin terima. Tapi kalau sampai enam bulan, itu kemauan mereka lagi. Apakah bisa dijamin mereka akan konsisten dengan janjinya. Saya sudah kasih waktu dua tahun lamanya dari 2021 Maret sampai Maret 2023,” imbuhnya.

Pengacara Ratna, Baso Faisal mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum sampai hasil mediasi sesuai keinginannya dipenuhi pihak tergugat. Ia menegaskan kliennya menolak penawaran pengembalian dana tersebut dicicil enam bulan lamanya. “Jelas klien kami merasa tidak adil, karena terlalu lama. Apalagi sebelumnya sudah dua tahun dikasih kesempatan,” beber Baso.

Terpisah, Koordinator program travel, Roslinda saat dikonfirmasi mengaku akan koordinasi dengan pengacara kantornya. “Nanti kita bicara sama pengacara kantor (Amran Tjoneng),” singkatnya.

Sementara itu, Amran Tjoneng, selaku pengacara travel Konsorsium dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Amran hanya mengaku lagi di Pengadilan Negeri Makassar. “Maaf lagi nunggu sidangnya ini,” ucap Amran. (maj/*)

News Feed