FAJAR, MAKASSAR — Kuasa hukum pemilik lahan di Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Habibi mempertanyakan profesionalitas penyidik Polres Gowa. Empat kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan jelas.
Habibi mengaku heran dengan penetapan kliennya sebagai tersangka, padahal mereka adalah pemilik sesungguhnya lahan seluas 14 hektare tersebut. Hal itu dibuktikan berdasarkan bukti berupa surat tanah yang mereka miliki.
“Hingga saat ini kami merasa heran dengan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Polres Gowa di objek tanah yang jadi sengketa. Sebab tanah itu dikelola oleh klien kami sejak tahun 1958,” kata Habibi saat ditemui di Jalan Faisal Makassar, Jumat, 1 Juli.
Ia menjelaskan sejak dikelola oleh kliennya hingga saat ini, lahan tersebut terus dimanfaatkan. Bahkan di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan dan pagar. Belakangan, lahan milik kliennya justru diserobot oleh massa yang diduga sengaja dilakukan oknum kepala desa setempat.
“Tahun ini, tanah klien kami diserobot oleh massa dan dipasang papan nama PT Tridaya. Rumah dan pagar yang dibangun, telah dibongkar yang kami duga dilakukan oleh oknum kepala desa. Sampai saat ini bahan-bahan itu tidak tahu di mana tempatnya,” ujarnya.
Lebih herannya lagi, pihaknya belum mengetahui pelapor dari kasus tersebut. Pihak penyidik Polres Gowa seakan sengaja menutup nama pelapor tersebut.
“Empat klien kami sudah ditetapkan tersangka, dan apa dasar dari penetapan tersangka kami itu bingung. Makanya kami mencurigai oknum polisi di Polres Gowa ada permainan. Sampai saat ini pelapor kasus ini belum kami ketahui,” sambung dia.