English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahathir Mohamad Sebut Kepulauan Riau dan Singapura Harus Dikembalikan ke Malaysia, Begini Tanggapan KSP

FAJAR, JAKARTA — Pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad yang menyebut Malaysia harus mengklaim wilayah Kepulauan Riau dan Singapura mengusik hubungan dengan Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kantor Staf Presiden (KSP) pun angkat suara soal klaim sepihak itu.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Provinsi Kepualaun Riau merupakan bagian dari Republik Indonesia.

“Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Kepulauan Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Bukti kendali Pemerintah Republik Indonesia atau wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kata Jaleswari, antara lain adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Kepulauan Riau yang dilakukan lewat proses demokratis.

Pemerintah Republik Indonesia juga menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum di provinsi tersebut.

“Dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah,” tutur Jaleswari, menegaskan entitas Pemerintah RI di Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap suatu wilayah yang diklaim berada dalam kendalinya.

Jaleswari menilai pernyataan Mahathir harus dikonfirmasi lebih dahulu, apakah merupakan pernyataan resmi pemerintah Malaysia atau tidak. “Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi,” kata Jaleswari.

News Feed