Rachmat Suakarno, Ketua PBHI WIL SULSEL.
Dengan dipangkasnya waktu kampanye pemilu dan pilkada sesuai PKPU NO 3 TAHUN 2022 yang akan diselenggarakan nantinya menjadi perhatian serius. Ini untuk menjaminan masyarakat agar segala hak-haknya dapat terpenuhi.
Pemerintah dan KPU harus bisa menjamin hak-hak masyarakat untuk mengetahui/mengenal profil calon-calon legistalif serta calon presiden dan wakil presiden yang akan dipilihnya. Apakah layak atau tidak dipilihnya nanti, kita tidak tahu jika para peserta nantinya akan menggunakan haknya dengan tidak menabrak undang-undang ataukah oknum peserta adalah mantan narapida yang korup dan lain-lain. Itu kan harus diketahui publik sebelum memilih.
Kemudian pemerintah dan KPU juga harus mengingat problem di masa lalu, pemerintah dan KPU jangan hanya berpikir instan saja dengan melahirkan aturan proses yang lebih singkat, tetapi pemerintah dan KPU harus lebih berpikir serius kepada jaminan keselamatan agar tidak menimbulkan korban lagi. Seperti kejadian meninggalnya beberapa petugas pemilu di tahun lalu dikarenakan sakit akibat kelelahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk mengikuti proses pesta demokrasi tersebut. Kami khawatir dengan dipersingkatnya waktu tersebut akan menimbulkan korban yang lebih banyak baik dari tatanan petugas pemilu sendiri maupun kepada masyarakat yang luas.
Permasalahan kedua yang harus diperhatikan adalah sampainya logistik ke peserta pemilu dengan tepat waktu. Ini kadang juga mendapat masalah di lapangan, contoh KPU wilayah hanya memiliki satu armada pengantaran logistik sementara ada 20 kecamatan yang pada saat waktu yang sama harus diterima tepat waktu di lokasi.