English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus di Torut Tertangkap di Depok

FAJAR, MAKASSAR — Pelarian terpidana korupsi Abu Rizal Azhar alias Ical berakhir
Tim Tangkap Buro (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejari Tana Toraja berhasil mengamankan di Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Depok, Selasa, 17 Mei.

Terpidana Ical dinyatakan bersalah dalam kasus pada 2011 lalu, yakni proyek KementerianPendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan software pembelajaran bagi SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan khusus di Toraja Utara. Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembinaan SMP, tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, bantuan tersebut disalurkan melalui rekening bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31 juta. Terpidana Ical bersama Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobra menggunakan perusahaan CV FAJAR UTAMA untuk pengadaan barang.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim ahli dari Unhas, ditemukan kerugian Rp11 juta per paket. Pembelian peralatan komputer beserta perangkatnya hanya menghabiskan Rp20 juta. Kelebihan harga tersebut menjadi lumbung korupsi Ical cs.

Atas perbuatan terpidana tersebut negara dirugikan Rp121 juta. Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

News Feed