Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku begal payudara itu tak banyak bicara. Mahasiswa jurusan sains dan matematika tersebut hanya tertunduk malu.
“Iya, betul saya masih semester empat,” kata pria asal Grobogan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jpnn/fajar)