MAKASSAR, FAJAR-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Hal tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dua perkara yang dihentikan tersebut berasal dari Kejari Bone dan Kejari Tana Toraja.Untuk perkara di Kejari Bone ada sembilan terdakwa. Terdiri dari Irgi Ahmad Fahreza (21), Andi Muh Alfian (20), Jusman (26), Erik Prasetio (21), Erwin Pratama (22), Edwin Gutawa (25), Abbi (30), Randi Salam (25), dan Wawan Gunawan (22).
Kasus tersebut berawal dari sengketa pada 27 November 2021 antara korban M Yusril dengan tersangka Irgi Rahmat Fahrezi. Saat korban mengendarai motor berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai motor. Keduanya saling tatap, sehingga korban merasa tersinggung dan menendang betis kanan tersangka. Tersangka dan sepeda motor yang digunakan tersangka pun jatuh ke dalam got.
Mengetahui hal tersebut korban melarikan diri meninggalkan tersangka. Namun, berselang 15 menit kemudian korban kembali ke tempat tersangka. Saat itu tersangka bersama tersangka lainnya sedang berkumpul, lalu korban berteriak berkata kasar dan melemparkan helm ke atah tersangka.
“Atas kejadian tersebut para tersangka tersinggung, sehingga langsung mengejar korban hingga korban terjatuh. Setelah itu para tersangka melakukan pemukulan ke arah tubuh korban beberapa kali dengan menggunakan tangan sehungga mengakibatkan korban mengalami luka,” kata, Soetarmi, Kamis, 21 April.