FAJAR, MAKASSAR— Warga tetap akan diberi ruang di lahan perkebunan seluas 3.000 hektare yang dikelola PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero). Bentuk mitranya yaitu bisa menanam musiman di sela-sela tanaman sawit.
Hasil tersebut menegaskan bahwa untuk pejabat yang sebelumnya juga mengelola lahan tersebut tidak memiliki lagi hak. Pejabat yang dimaksud, yaitu ASN, anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, dan pejabat lingkup Pemda Enrekang sendiri.
Dimana yang selama ini tercatat mengelola beberapa bagian lahan PTPN XIV di Desa Cendana, Bangkala, dan Pantondon Salu, Kecamatan Maiwa dan Enrekang itu. Sekretaris PTPN XIV, Jemmy Jaya mengatakan hal ini sudah sesuai dengan surat yang dikirim bupati Enrekang ke pihaknya.
“Jadi kita sudah balas surat itu dan tetap akan bermitra dengan masyarakat, salah satunya dengan memberi ruang untuk menaman tanaman musiman,” ujarnya.
Jemmy menjelaskan dalam surat bupati tersebut ada lima poin. Pertama, PTPN tidak boleh menggusur lahan masyarakat dan pemukiman.
“Yang kita lakukan memang tidak menggusur, tetapi kita hanya melakukan land clearing atau pembukaan lahan,” bebernya.
Kata dia, dalam surat bupati juga disampaikan untuk tanaman musiman tersebut nantinya akan memiliki aturan khusus berdasarkan kesepakatan berbagai pihak. Nantinya aturnnya akan diatur oleh desa dan PTPN.
“Untuk land clearing kita usahakan secepatnya, agar sawit bisa cepat ditanam dan masyarakat bisa juga menanam cepat,” katanya. Tanaman semusim itu seperti jagung, cabai, ubi kayu, dan sayuran lainnya. Intinya kedepan tetap akan diberikan ruang masyarakat untuk bisa bekerja di perkebunan tersebut. Selain itu juga bisa bercocok tanam di situ. (sal/rdi)