English English Indonesian Indonesian
oleh

Terpidana Pemalsuan Akta Otentik, Panca Trisna Tak Kooperatif

Panca Trisna dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Sementara, PLH Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad menjanjikan untuk melakukan upaya paksa apabila terpidana melakukan hal yang sama.

Kendati demikian, nantinya terpidana akan disurati secara resmi agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini kita akan bersurat dulu. Kita panggil secara baik-baik. Namun kalau sampai tiga kali tidak merespons dan mangkir kita langsung mengeluarkan surat ketetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Hairil.

Hairil meminta agar Panca Trisna kedepannya dapat kooperatif lantaran menjadi DPO bukanlah langkah yang baik.

“Menjadi DPO tentu bukan langkah yang pantas sehingga kita berharap terpidana dalam hal ini Panca Trisna bisa bekerjasama dengan datang ke Kejari,” pungkasnya.

Diketahui Panca Trisna sejauh ini divonis bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Ia bersalah di dengan menggunakan akta palsu sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (muh/*)

News Feed