English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Saksi Akui Ma’rang Sudah Lama Kuasai Lokasi

FAJAR, MAROS — Dua saksi dari pihak tergugat H Ma’rang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus perdata nomor perkara 49/pdt.g/2021 terkait dugaan sengketa tanah di Dusun Cinranae Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Selasa, 1 Maret.

Dalam perkara ini mendudukkan Abdullah sebagai penggugat sedangkan H Ma’rang sebagai tergugat.

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Khairul bersama bersama dua hakim anggota, Sulasmy Tri Juniarti dan Wiryawan Hadi Kusuma dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.

Kedua saksi yang dihadirkan yakni Sajaruddin (35) yang merupakan warga Dusun Tala-tala Desa Nisombalia Kecamatan Marusu yang sebelumnya lahir dan besar di Dusun Cinranae Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu dan dianggap tahu tentang keberadaan H Ma’rang.

Sedangkan saksi kedua yakni Ayu Wahyuni (35) warga Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai. Dimana Ayu yang mengetahui dokumen pengurusan sertifikat H Ma’rang.

Keduanya bersaksi secara terpisah. Dimana saksi Sajaruddin lebih dahulu bersaksi.

Apakah saudara tahu objek yang disengketakan? Tanya Penasehat Hukum tergugat H Ma’rang yang diberi kesempatan awal untuk bertanya.

“Iya di Dusun Cinranae Desa Ma’rumpa Kecamatan Marusu,” katanya.

Diakuinya dirinya pernah tinggal di Desa Ma’rumpa. Bahkan di lahir disana tahun 1988 silam.

“Saya Lahir di Ma’rumpa tahun 1988 dan meninggalkan Desa tahun 2015. Tapi orang tua saya tinggal disitu dan kalau ada acara masih sering ke sana, ke rumah H Ma’ rang juga. Jadi sepengetahuan saya H Ma’rang sudah ada di lokasi itu sejak dulu sampai sekarang,”ungkap pria yang merupakan Kepala Dusun Tala-tala ini.

News Feed