FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis status BTL alias Berkas Tidak Lengkap kepada para guru honorer untuk pengurusan NIP PPPK guru. Kepanikan sontak melanda para guru honorer.
Di tengah kesibukan mengajar, para guru honorer mengaku kesulitan untuk mengurus kembali berkas usulan penetapan NIP PPPK itu.
Berdasar penelusuran, status BTL terjadi karena sejumlah dokumen untuk usulan penetapan NIP PPPK dianggap kedaluwarsa alias melewati batas waktu.
“Ini pada panik semua, karena tiba-tiba dikabari soal BTL itu. Otomatis kami harus mengurus kembali,” kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta, Nur Baitih kepada JPNN.com.
Menurut Nur Baitih, status BTL ini cukup membingungkan para guru honorer.
Pasalnya, dokumen itu mereka pakai saat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN. Tidak ada masalah sebelumnya.
Mereka berpikir masih aman-aman saja.
Namun, di tengah perjalanan, mereka menerima informasi bahwa berkas yang mereka kirimkan berstatus BTL. Para guru honorer itu harus mengganti dokumen yang dinyatakan kedaluwarsa.
“Masa sekarang banyak BTL cuma gara-gara surat kedaluwarsa. SKCK dan surat keterangan kesehatan jasmani rata-rata kedaluwarsa karena kami buat Desember 2021,” ujar Nur Baitih.
Nur Baitih mengatakan, BKN baru memproses bulan ini, masa berlaku suratnya lewat alias kedaluwarsa. Kondisi ini membuat Nur Baitih heran. Pasalnya, kalau baru diproses bulan Maret 2022, mengapa pemberkasan sudah dimulai sejak Desember 2021 lalu.
Akibatnya mereka harus membuat suratnya kembali. “Masa harus buat lagi suratnya, kan lumayan mahal,” papar Nur Baitih.