FAJAR, MAKASSAR – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili gugatan praperadilan oleh Ahimsa Said terhadap Direktorat Reserse Krimiman Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, menegaskan penyitaan sertifikat tanah palsu atas lahan eks kebun binatang Makassar oleh penyidik kepolisian adalah sah dan sesuai dengan ketentuan proses penyidikan.
Penegasan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Franklin B Tamara pada lanjutan persidangan yang dihadiri pihak pemohon (penggugat) atau yang mewakili Ahimsa Said dan pihak Polda Sulsel sebagai termohon atau tergugat, Senin, 21 Februari. “Menolak permohonan praperadilan (terhadap Dirreskrimum Polda Sulsel) dan memutuskan penyitaan bukti surat oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulsel sudah sesuai ketentuan,” kata hakim Franklin B Tamara dalam amar putusannya.
Diketahui, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum bernama Ahimsa Said terkait tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Padahal, proses penyitaan dokumen diduga palsu tersebut juga dilakukan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Ahmad Maryadi mengakui, kalau pihaknya menghadapi gugatan pra peradilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.
Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo. Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut.