English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyitaan Sertifikat Palsu atas Lahan Eks Kebun Binatang Dinyatakan Sah

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar. Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.

“Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan,” kata Ahmad Maryadi. Sebelumnya terkait dengam sertifikat yang digunakan untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan. Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel. “Kami laporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen tanah palsu ini agar menjadi peringatan bagi sindikasi yang kerap menggunakan cara tak bertanggungjawab seperti ini,” terang Dyas — sapaan akrab Yan Septedyas.

Pasca melaporkan dugaan pidana pemalsuan akta tanah di Polda Sulsel, Dyas mengungkapkan kalau pihaknya juga menghargai proses hukum yang berjalan.  Dyas menegaskan, dirinya melaporkan tindak pidana ke kepolisian hanya yang terkait dengan ranah BPN yakni pemalsuan surat tanah. Kedepannya, dia mengaku kalau ada pidana serupa maka akan dilaporkan. Ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk memberantas mafia tanah.

News Feed