Sehingga pengadaan dan penyalurannya dilakukan secara tertutup melalui rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang dibuat dan disusun oleh kelompok tani sesuai kebutuhan dengan pemupukan berimbang spesifik lokasi.
“Makanya diperlukan pengawasan komprehensif secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida, yang terbentuk dalam satu Tim Komisi yaitu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” tutup Andi Asman yang juga merupakan Kadis Ketapang Kabupaten Bone.
Rapat Koordinasi ini dihadiri distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone. Dinas PTHP Bone mendata, alokasi pupuk subsidi tahun ini sebesar 171.265 ton. Lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang hanya 130.414 ton. (tam)