Bahwa βTindakan Kebiri Kimia adalah Pemberian Zat kimia melalui Penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada Pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingah menimbulkan korban lehih dari satu orang, Mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, tergangganggu atau hilangnya fungsi Reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasiβ.
Tindakan (mattregel) Kebiri kimia ini tentunya merupakan hukuman yang tidka berdiri sendir, kepada Pelaku Kekerasan seksual ini selain dijatuhkan hukuman Pidana (Straf) juga dikenai hukuman Tindakan Kebiri sebagaimana yang dijelaskan diatas, Proses penjatihan Tindakan Kebiri kimia ini akan dikenakan Kepada Pelaku Persetubuhan anak setelah kasus tersebut memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tentang tindakan Kebiri kimia akan dilaksanakan atas Perintah Jaksa yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau mengekseskusi putusan pengadilan, perintah jaksa untuk melaksanakan Tindakan kebiri, dilakukan setelah jakasa Berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian sosial.
Tindakan kebiri kimia hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dibidangnya atas perintah Jaksa, dan sebagai catatan bahwa tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat penditeksi eletronik tidak dapat dikenakan kepada Pelaku kekerasan seksual yang masih tergolong anak.