FAJAR, PINRANG — Pembangunan tower di Pinrang berpolemik ditengah masyarakat. Bahkan warga membuat petisi penolakan.
Sejumlah warga Jl Garuda Pinrang menyatakan kekhawatirannya terkait pembangunan tower yang terus berlanjut padahal sudah ditolak oleh warga.
Hal tersebut dikarenakan penolakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kami sudah buat petisi penolakan. Sudah di bawa ke Pak Bupati, dinas terkait, DPRD, lurah dan camat,” ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada Jumat, 8 Agustus.
Diketahui, pembangunan tower telekomunikasi tersebut berada di Jl Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang yang dibangun oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
Dalam kesepakatan awal yang disampaikan saat sosialisasi, pihak pelaksana proyek menyebutkan bahwa tower yang dibangun tidak tinggi dan ukurannya hanya kecil.
Namun kenyataannya, menara yang kini tengah dikerjakan tampak jauh lebih tinggi.
“Kami merasa dibohongi. Dulu katanya hanya kecil. Kami khawatir dengan dampaknya, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun kenyamanan warga,” kata warga lainnya disekitaran pembangunan tower.
Warga menuntut agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada peninjauan ulang dan penyesuaian dengan kesepakatan awal. Namun hingga saat ini, konstruksi tetap berjalan.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pinrang, Waga Syamsuddin mengungkapkan jika membangun tanpa izin dari Pemkab itu termasuk ilegal.