“Intinya saya sudah menjalani proses itu. Kalau nanti memang harus dipanggil atau ditahan, ya nggak masalah. Kita lihat saja nanti,” ujarnya kepada wartawan saat berada di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Silfester menyebut masih akan mengatur waktu terkait pemanggilan dari Kejari Jakarta Selatan dan menegaskan tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan atas Silfester. “Belum ada suratnya,” ujarnya singkat.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari orasi Silfester Matutina pada Mei 2017, yang dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim hukum JK. Setelah proses peradilan, pengadilan memutuskan Silfester bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara pada tahun 2019. Putusan itu telah inkracht dan tinggal menunggu eksekusi. (*)