FAJAR, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mempertanyakan kinerja Kejaksaan yang belum menahan Silfester Matutina. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus tokoh relawan Jokowi itu telah divonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Melalui pernyataan di akun media sosial pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025), Mahfud menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tervonis bilang dirinya sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Pak JK. Loh, proses hukum yang mana? Sejak kapan vonis pidana bisa diselesaikan dengan perdamaian?” tulis Mahfud dengan nada mempertanyakan.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, perdamaian dengan korban tidak menghapus kewajiban menjalani vonis. “Kalau sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Tidak bisa tawar-menawar,” tambahnya.
Pertanyakan Kinerja Kejaksaan
Mahfud juga menyoroti keberadaan Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal efektif memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri. Ia menyindir mengapa tim tersebut belum juga menindak Silfester, meskipun vonis 1,5 tahun penjara telah dijatuhkan sejak lama.
“Tim Tabur bisa menangkap buronan sampai ke Papua. Tapi kenapa yang satu ini belum ditangkap juga? Ada apa sebenarnya?” tulis Mahfud dalam cuitannya.
Tanggapan Silfester
Sebelumnya Silfester menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi vonis tersebut. Ia mengklaim telah melalui proses hukum dan siap mengikuti prosedur selanjutnya.