English English Indonesian Indonesian
oleh

Ahli Ungkap Modus Korupsi Jalan Sabbang-Tallang, Kerugian Negara Ditaksir Rp7,45 Miliar

FAJAR, MAKASSAR — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa, 29 Juli 2025. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan menghadirkan dua saksi ahli penting dari Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam proyek senilai Rp55,67 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa dua ahli yang dihadirkan adalah Syakran Rudy, Ahli Pengelolaan Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan, serta Fahrurrazi, Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari LKPP. Kedua keterangan ahli ini dinilai krusial dalam membuktikan kerugian negara dan mengurai modus tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

Kerugian Negara Nyata dan Pasti

Dalam keterangannya, Syakran Rudy menyatakan bahwa telah terjadi indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang didanai dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Ia menegaskan bahwa kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar, akibat adanya kekurangan pekerjaan dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara terjadi karena tidak dilakukannya pengujian material terhadap surat bukti hak penagihan. Akibatnya, negara tidak memperoleh daya guna yang optimal dari proyek tersebut,” ujar Syakran dalam persidangan.

News Feed