FAJAR, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, Jumat, 25 Juli 2025.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan momentum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat” ujarnya.
Lanjut Husniah Talenrang, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.
“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.