English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Gowa Terima Berkas Pelimpahan Kasus AKBP Mustari

SUNGGUMINASA, FAJAR-Berkas kasus perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa, 26 April. AKBP Mustari terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja di Gowa.

Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pelimpahan tahap dua yang menjerat oknum perwira polisi berpangkat dua melati tersebut telah dilakukan di Kejari Gowa. Alasannya, pelimpahan tahap II berkas tersebut, dilakukan ke Kejari Gowa, dikarenakan lokasi kejadian berada di Kabupaten Gowa.

“Lokus tempusnya di Gowa, makanya dia serahkan di Kejari Gowa untuk selanjutnya jaksa Kejari Gowa dan Kejati yang menyidangkannya di PN Sungguminasa,” jelasnya.

Yeni mengatakan, persidangan pun akan dilakukan di Gowa. Jaksa sisa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. “Dengan begitu sudah jelas bakal disidangkan dimana,” ucapnya.

Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra mengatakan, dari kasus yang dilimpahkan ke Kejari Gowa, hasilnya tertulis di berkas menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif. “Kemudian ada sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya. (wis/*)

News Feed