FAJAR, CIREBON – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan, masyarakat miskin yang tercoret dari daftar peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tak perlu cemas. Pemerintah membuka peluang pengajuan reaktivasi bagi mereka yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, dalam dialog bertajuk Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Kamis, 17 Juli 2025.
“Kalau ada masyarakat yang tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” kata Muhaimin di hadapan para peserta rembug.
Reaktivasi, menurut Cak Imin, dapat dilakukan dengan cara mendatangi Dinas Sosial setempat, membawa dokumen pendukung, dan mengikuti proses verifikasi. “Kami akan pastikan reaktivasi dilakukan sesuai mekanisme. Jangan sampai orang miskin justru tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari sinkronisasi data sosial nasional yang saat ini tengah diperbarui melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Badan Pusat Statistik (BPS) dijadwalkan memperbarui data tersebut setiap tiga bulan sekali. Pemerintah juga akan menggandeng pemerintah daerah dalam proses penyesuaian data dan validasi penerima bantuan.
Muhaimin menyebut, semua warga miskin secara hukum memiliki hak atas jaminan sosial dan layanan kesehatan yang dibiayai negara. “Itu amanat undang-undang. Jadi, jika memang merasa miskin dan layak mendapat bantuan, silakan komplain ke Dinsos. Akan kami tindak lanjuti,” katanya.