Beberkan 68 Bukti di Persidangan
FAJAR, MAKASSAR– Tim kuasa hukum pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) melampirkan dua poin penting dalam replik mereka.
Poin tersebut masing-masing meminta hakim untuk menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima eksepsi tergugat I, tergugat II intervensi, turut tergugat I dan turut tergugat II. Kemudian, meminta penggugat tetap dalam gugatannya.
Penasihat hukum penggugat John Chandra Syarif selaku pendiri YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, replik ini berkaitan dengan gugatan perkara nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Replik tersebut dilayangkan atas lima poin eksepsi yang disampaikan para tergugat. Ini mengenai eksepsi tergugat yang mempertanyakan status ahli waris mendiang John Chandra Syarif.
”Replik ini kami sampaikan, karena mereka mempertanyakan posisi ahli waris. Jadi replik ini jawaban untuk para tergugat yang disampaikan melalui sidang elektronik lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, replik ini juga atas 13 poin pokok perkara. Ini memuat tentang keabsahan kepemilikan dan posisi John Chandra Syarif sebagai pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar.
Selain itu, Muara Harianja juga membeberkan 68 bukti-bukti di persidangan. Ini juga menjadi penguat bahwa YPTAJM memang benar didirikan oleh John Chandra Syarif, yang saat ini tengah menggugat pihak yang diduga ingin mengambil alih yayasan tersebut.
Kasus sengketa ini bermula ketika mantan pembina yayasan, Alex Walalangi (Alexander Walalangi) selaku tergugat I dan Lucas Paliling selaku tergugat intervensi, diberhentikan dari jabatannya. Itu dilakukan karena mereka dianggap tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai pembina.
Kemudian, Alex membuat akta yayasan yang baru melalui notaris Betsy Sirua yang menjadi turut tergugat I. Kemudian akta tersebut didaftakan ke Ditjen AHU secara online. Sehingga, John Chandra Syarif juga menempatkan AHU sebagai turut tergugat II.
Salah satu ahli waris John Chandra Syarif, Dani Chandra Syarif menyatakan, replik tersebut disampaikan sebagai jawaban yang tepat atas eksepsi para tergugat. Sebab kata dia, kondisi ini sudah menimbulkan banyak hambatan dalam proses akademik di Universitas Atma Jaya Makassar.
”Ini sangat merugikan, karena proses belajar-mengajar bisa terhambat. Makanya kami terus berusaha sebaik mungkin, agar mahasiswa tidak menjadi korban dan terkena dampak dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Litha Limpo juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang ada, agar kampus tetap aktif. Sebab, selama kasus ini bergulir, hanya ahli waris yang menyuntik dana operasional dan sebagainya.
”Ya untung masih ada ahli waris. Mereka yang jungkir balik cari biaya, supaya operasional tetap jalan. Kami kasihan juga kalau berdampak ke mahasiswa, karena ini bisa fatal,” ungkapnya.
Kemudian kuasa hukum Lucas Paliling selaku tergugat intervensi, Hesky Wurarah hanya irit bicara. Dia hanya menegaskan bahwa permohonan intervensi kliennya dikabulkan oleh hakim, sehingga akan terlibat dalam kasus ini. ”iya, (intervensi) diterima,” singkatnya. (wid)