English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Tembak Polisi Tempuh Jalur Damai: Kajati Sulsel Setujui RJ demi Perdamaian Kakak Beradik

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban telah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.

Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian perkara secara bersih dan transparan. “Saya berharap penyelesaian perkara ini dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tambahnya.

Kajati juga menginstruksikan agar Kejari Makassar segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

Kasus ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif dalam institusi penegakan hukum, yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial daripada hukuman semata. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat kekeluargaan serta nilai-nilai kultural yang hidup di masyarakat Indonesia. (edo)

News Feed