English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak John Chandra Syarif Serahkan 68 Bukti Kepada Hakim

Muara juga menyampaikan, yang menjadi objektif dalam gugatan ini adalah akte yang pembutannya cacat hukum. Pertama, nama yang ada di dalam akte tidak sesuai dengan nama pemohon. Kedua, tempat pelaksanaan rapat tidak di kantor yayasan, namun dilakukan di luar kantor.

”Yang ketiga adalah dimasukkannya nama penggugat di dalam akte tanpa sepengetahuannya. Jadi nama Pak John ini dimasukkan, tetapi tanpa sepengetahuan beliau,” ucapnya.

Poin keempat adalah, para tergugat sudah diberhentikan dari yayasan, dan yang terakhir adalah permohonan perubahan nama (Alexander Walalangi) baru diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Februari 2025, padahal akte di buat pada Desember 2024.

”Maka dari itu, bukti untuk kelima poin tersebut ada. Itulah yang harus dibantahkan oleh para tergugat, agar tidak melebar kemana-mana,” ungkapnya.

Diketahui, polemik ini bermula ketika Alex Walalangi dan Lucas Paliling diberhentikan sebagai pembina YPTAJM. Mereka diberhentikan karena dianggap sudah tidak mampu lai mengemban tugas sebagai pembina, bahkan rapat pun tidak mampu dilakukan.

Kemudian, Alex Walalangi membuat dokumen akta yayasan yang baru melalui notaris Betsy Sirua. Hal ini juga yang didaftarkan secara online ke Ditjen AHU. Kemudian, Alex meminta kepada ahli waris John Chandra Syarif, untuk menyerahkan yayasan kepada mereka.

hal inilah yang menjadi cikal-bakal lahirnya gugatan perkara di pengadilan Negeri Makassar, yang tercatat dalam perkara nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mks. Kasus ini yang sedang diuji di PN Makassar dan masih berlanjut hingga saat ini. (Penulis: Widyawan Setiadi)

News Feed