FAJAR, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan kabar baik bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Mereka yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari proses peralihan status.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dalam ketentuan terbaru, honorer yang memenuhi syarat tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK, meski hanya berstatus paruh waktu.
Namun tidak semua honorer yang gagal seleksi bisa masuk dalam skema ini. Pemerintah menetapkan bahwa hanya honorer yang:
– Telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),
– Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos,
– Serta mengikuti seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi jabatan,
yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Meski bersifat sementara, status PPPK paruh waktu bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan lima tahap skema peralihan status tersebut:
1. Usulan kebutuhan formasi diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Menpan RB.
2. Penetapan rincian kebutuhan oleh Menpan RB, mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja.
3. Usulan perubahan status disampaikan kembali oleh PPK ke BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
4. Pertimbangan teknis diterbitkan oleh Kepala BKN.