Skandal ekspor CPO ini menyeret sejumlah korporasi besar yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan izin ekspor secara ilegal, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasar domestik pada 2022 lalu.
Kejaksaan menegaskan, upaya penegakan hukum ini tidak hanya menargetkan individu, tapi juga korporasi sebagai entitas hukum yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Penindakan korporasi adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan menyeluruh dan memperbaiki sistem yang selama ini memungkinkan praktik korupsi terjadi,” pungkas Sutikno. (*)