English English Indonesian Indonesian
oleh

Revelino Disebut “Penumpang Gelap” dalam Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil

FAJAR, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung kembali mencatat dinamika baru dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Kali ini, Revelino, pria yang sempat mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa, mengajukan gugatan intervensi.

Informasi tersebut dibenarkan oleh John Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana. Ia menganggap langkah Revelino sebagai hal yang sah menurut hukum, namun mempertanyakan motif sebenarnya.

“Itu sah-sah saja. Pengadilan pasti akan menerima. Cuma saya bingung, mau ngapain ini ‘penumpang gelap’ ikut-ikutan,” ujar John kepada wartawan.

Apa Itu Gugatan Intervensi?
Gugatan intervensi adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga untuk ikut serta dalam perkara perdata yang sedang berjalan, jika ia merasa memiliki kepentingan langsung terhadap objek atau putusan perkara tersebut. Intervensi bisa diajukan secara sukarela atau ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara.

John menegaskan bahwa ia menghormati langkah hukum tersebut, namun mempertanyakan relevansi dan kepentingan Revelino dalam kasus ini.

“Kalau bicara intervensi, harus ada kerugian yang dialami pihak ketiga. Nanti kita lihat saja tanggal 30 (Juni), apakah pengadilan akan menerimanya atau tidak. Tapi saya rasa caranya dia enggak berwibawa,” ujarnya.

Lebih lanjut, John menyatakan bahwa gugatan Revelino tidak serta-merta memperkuat posisi Ridwan Kamil dalam perkara ini. Menurutnya, masing-masing pihak berdiri sendiri tanpa ada indikasi aliansi hukum.

“Kalau menguatkan berarti kan ada konsorsium. Tapi saya lihat ini berdiri masing-masing. Saya enggak tahu fungsinya dia apa, ngapain harus intervensi. Coba berpikir sendiri dengan caranya sendiri,” pungkasnya.

News Feed