Temuan PSMP selanjutnya, yaitu untuk pengadaan smart board senilai Rp250 juta per unit, ini juga dianggap janggal. Ichsan menyebut ada selisih harga sekitar Rp100 juta dari harga pasaran.
“Mekanisme pengadaan juga menjadi sorotan kami, seperti pembangunan ruang laboratorium standardisasi yang dilakukan melalui sistem e-katalog, padahal seharusnya dilakukan melalui lelang karena pembangunanya bersifat kompleks dan anggarannya cukup besar,” tutur Ichsan.
LSM PSMP mengaku telah dua kali melakukan klarifikasi kepada pihak kampus sebelum melayangkan laporan resmi. Namun, karena tidak ada tanggapan yang memadai, laporan kemudian dilayangkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 3 Juni 2025.
“Kami berharap Polda dan Kejati Sulsel bersikap konsisten dan profesional menindaklanjuti laporan ini, demi menjaga kredibilitas institusi pendidikan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
“Kita tidak pada persoalan harus salah atau benarnya. Kami hanya ingin memastikan bahwa tata kelola anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” lanjut Ichsan. (sae)