Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel. Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mendata, memvalidasi, dan mendigitalisasi aset, serta menggandeng ATR/BPN dan kejaksaan dalam mencegah penyalahgunaan aset daerah.
“Ini menjadi pijakan awal. Penataan aset harus dipercepat agar kekayaan milik daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Munafri. (mum)