English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Minta Fintech Pendanaan Perkuat Manajemen Risiko dan e-KYC

Ismail juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan Pindar. Menurutnya, masyarakat harus memastikan bahwa pinjaman yang diajukan benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan bayar.

“Masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal maupun praktik gali lubang tutup lubang. Hindari niat untuk sengaja tidak membayar pinjaman karena itu juga akan berdampak buruk bagi riwayat kredit mereka,” jelas Ismail.

Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan integrasi ini, data peminjam dari platform Pindar akan tercatat dalam sistem SLIK yang selama ini digunakan oleh lembaga keuangan formal untuk mengecek histori kredit calon debitur. Langkah ini diyakini akan memperkuat akuntabilitas dan menekan potensi kredit bermasalah di industri fintech.

OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap industri Pindar. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan tindakan penegakan kepatuhan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Dengan langkah-langkah ini, kami harap ekosistem Pindar dapat tumbuh sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam membantu pembiayaan masyarakat, termasuk untuk kebutuhan produktif,” tutup Ismail. (edo)

News Feed