English English Indonesian Indonesian
oleh

Jimly: Pemakzulan Gibran Mustahil Terjadi. Mengapa?

Sementara itu, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti dugaan pelanggaran etika dan konflik kepentingan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Mereka menuding Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai landasan pencalonan Gibran tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia capres-cawapres. Namun, keputusan ini menuai kritik karena diputuskan oleh Anwar Usman, Ketua MK saat itu yang juga paman dari Gibran. Anwar kemudian dinyatakan melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara yang menyangkut keponakannya.

“Keputusan MK tersebut tidak independen karena adanya hubungan keluarga langsung antara Anwar Usman dan Gibran. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” tulis surat Forum Purnawirawan. (*)

News Feed