MAKASSAR, FAJAR — Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo digugat. Hasilnya kembali masuk ke MK.
AKIBATNYA, penetapan paslon terpilih tertunda. Pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil PSU Pilkada Kota Palopo yang digelar 24 Mei 2025. Dilansir laman resmi mkri.id, gugatan paslon nomor urut 3 itu masuk pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 16.43 WIB.
Sampai saat ini belum diketahui isi gugatan RMB-ATK, mengingat belum bisa dibuka secara resmi. “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Palopo. Pemohon : Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta,” bunyi pengumuman MK.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Asmal Kadir, Liaison Officer (LO) RMB-ATK. “Iye, Dek (menggugat ke MK),” jawab singkat Asmal saat dikonfirmasi soal kebenaran pengajuan gugatan tersebut, malam tadi.
Meski membenarkan adanya langkah hukum ke MK, Asmal mengaku belum mengetahui secara pasti substansi atau materi gugatan yang diajukan. Soal money politics, Asmal enggan berspekulasi.
“Soal materi gugatan itu saya belum ketahui secara pasti apa isinya,” katanya.
Dia juga memastikan tim hukum dari pasangan RMB-ATK sudah terbentuk dan telah menangani proses pendaftaran ke MK. “Iye, Dek, (sudah terbentuk tim hukum), yang mendaftarkan ke MK,” ungkapnya.
Terkait keterlibatan pengacara dari tingkat nasional, Asmal belum bisa memastikan. “Itu yang belum saya ketahui secara pasti, Dek, apakah ada pengacara nasional,” ujarnya.