Dalam Islam, orang tua dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan dan membahayakan jiwa sang anak baik secara fisik maupun psikologis sekalipun itu bertujuan untuk menyelesaikan persoalan, karena kekerasan bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Secara psikologis, kekerasan sebagai hukuman dan perilaku yang tidak tepat (kekerasan) dari orang tua hanya akan menghasilkan perasaan bersalah pada diri anak serta dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan jiwanya. Anak yang hidup dalam suasana keluarga yang penuh dengan tindakan kekerasan (tidak harmonis) akan mengalami gangguan jiwa.
Oleh sebab itulah Islam sangat menghindari tindak kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan orang lain dalam keadaan apapun bahkan dalam keadaan perang sekalipun. Jalan kekerasan seminim mungkin harus dihindarkan walaupun memang dalalm beberapa hal kekerasan tidak dapat dihindarkan, tetapi itupun dilakukan atas dasar pertimbangan etika moral dan dengan alasan yang dapat dibenarkan Syar’i. Dalam Islam, khususnya di wilayah pendidikan, kekerasan yang berupa hukuman fisik memang sesuatu yang sangat dianjurkan untuk ditinggalkan, namun pada batas-batas tertentu justru menjadi keharusan atau sesuatu yang patut diberikan kepada anak jika memang sang anak telah melewati batasbatas yang telah digariskan agama, dan orientasinya hanya sebatas sebagai hukuman agar si anak jera.
Di sinilah terjadi benturan yang cukup berarti antara Hukum Islam dan Undang-undang Perlindungan Anak yang seringkali dianggap sekuler oleh banyak kalangan dalam memandang kekerasan pada pemberiaan hukuman dalam mendidik anak. Walaupun secara umum masih dapat dibedakan antara kekerasan sebagai hukuman dalam mendidik anak yang cenderung terukur, tidak keluar dari batas yang telah ditentukan serta memiliki maksud dan tujuan yang jelas, dengan bentuk kekerasan sebagai penganiayaan yang cenderung tanpa batas dan lebih hanya sekadar pelampiasan luapan emosi terhadap anak atau bahkan dengan maksud yang jelas-jelas direncanakan sebagai penyiksaan.