“Melalui program ini, perguruan tinggi pembina akan berperan dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada kelompok perguruan tinggi pengusul, dengan fokus utama pada pengembangan dan penguatan fungsi SPMI secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Profesor Fakultas Hukum UMI itu juga menambahkan, sebagai salah satu perguruan tinggi tertua dan terbesar di kawasan timur Indonesia, UMI dinilai memiliki kapasitas institusional dalam mendampingi proses transformasi mutu di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam surat tersebut, UMI ditetapkan sebagai salah satu dari 17 perguruan tinggi pembina nasional yang akan berpartisipasi dalam pelaksanaan program.
Penunjukan ini memperkuat posisi UMI sebagai kampus yang dipercaya untuk mengakselerasi transformasi mutu di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kepercayaan ini menunjukkan konsistensi UMI dalam mengembangkan sistem manajemen mutu internal yang unggul, sekaligus mempertegas kontribusi nyata UMI dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi di tingkat nasional,” tambah Prof. Hambali.
Ini Sebagai tindak lanjut dari penunjukan ini, Profesor Fakultas Hukum UMI itu menambahkan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan meminta agar setiap perguruan tinggi pembina menyampaikan Surat Pernyataan Minat paling lambat pada 26 Mei 2025.
Langkah ini merupakan tahapan awal untuk pelibatan resmi dalam program pembinaan yang akan berjalan tahun 2025. (wis)