English English Indonesian Indonesian
oleh

Wakil Ketua Komisi V DPR RI AIA Dukung Batas Potongan Ojol Maksimal 10 Persen Masuk RUU Transportasi Online

FAJAR, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), menyatakan dukungannya terhadap pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi ojek online (ojol). Ia mendorong agar ketentuan tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang tengah digodok DPR.

AIA menyoroti pentingnya pelaksanaan regulasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan menyayangkan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring.

“Kalau kita merujuk pada peraturan Menteri ini, ini saja dulu dilaksanakan. Kalau ini saja mereka belum mampu melaksanakan dengan benar, aplikator ini tentunya bisa diberikan sanksi. Apalagi jika ada hal-hal di luar ketentuan yang tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa ketentuan yang berlaku sebenarnya telah memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk merekomendasikan sanksi kepada aplikator yang melanggar ketentuan tarif maupun potongan terhadap mitra pengemudi.

Lebih jauh, Ketua Umum Kadin Sulsel tersebut juga menyoroti potongan asuransi yang dikenakan kepada pengemudi. Menurutnya, setiap potongan harus diimbangi dengan fasilitas yang benar-benar diberikan kepada driver.

“Kalau memang ada potongan 5 persen untuk asuransi, harusnya fasilitasnya diterima. Kalau tidak, ya gimana pak?” tegasnya.

Bendahara Umum DPN HKTI ini juga menekankan pentingnya hubungan yang adil antara aplikator dan mitra pengemudi. Ia mengibaratkan keduanya sebagai dua sisi mata uang yang saling membutuhkan.

News Feed