Sementara itu, dalam diskusi publik, aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi (driver ojol).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy. Tirza memaparkan Grab Indonesia selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen.
Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan.
“Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi 20 persen hanya berlaku tarif dasar perjalanan dan yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza.
Tirza menambahkan saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.
Hal senada juga disampaikan Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo. Ia mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sudah sesuai dengan aturan Kemenhub yaitu 15 persen + 5 persen.
Di GoTo, pemotongan komisi 20 persen tersebut digunakan untuk promo pelanggan. Dan komposisi paling besar adalah diskon untuk pelanggan.
Catherine juga mengatakan jika tuntutan menurunkan komisi menjadi 10 persen akan berdampak pada pendapatan mitra.
Hal tersebut merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit.
“Terkait potongan 20 persen ke 10 persen, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20 persen. Jadi ini harus kita pikirkan secara menyeluruh agar tidak merugikan semua pihak,” jelasnya.