English English Indonesian Indonesian
oleh

Penasihat Hukum Rosmawati: Praperadilan Diajukan untuk Mengkritisi Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka

FAJAR, GOWA — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Rosmawati terhadap Polres Gowa resmi digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Penasihat hukum Rosmawati, Ratna Kahali, menyatakan bahwa permohonan ini merupakan bentuk kritik terhadap prosedur penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang dinilai pihaknya tidak sesuai ketentuan hukum.

“Jadi sidang praperadilan ini merupakan upaya klien kami, Ibu Rosmawati, untuk mengkritisi proses penahanan, penangkapan, dan penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Gowa,” ujar Ratna Kahali saat ditemui usai sidang di PN Sungguminasa, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Ratna, penangkapan terhadap Rosmawati diduga tidak sesuai prosedural. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai olehnya prematur karena tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak ada saksi yang melihat langsung bahwa klien kami melakukan kekerasan terhadap korban yang tidak lain merupakan suaminya. Maka, dasar penetapan tersangka menjadi lemah,” tuturnya.

Sidang praperadilan ini akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari. Agenda sidang besok dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari termohon atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum.

“Kami optimis bahwa permohonan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena tidak ada proses yang menunjukkan adanya perbuatan pidana dari klien kami sebagaimana disangkakan,” tegas Ratna. (sae)

News Feed