JAKARTA, FAJAR – Ditengah melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2025, gelombang seruan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel yang masih berlanjut menciptakan tekanan ganda bagi dunia usaha nasional dan rantai pasoknya. Kondisi ini menciptakan dilema serius bagi stabilitas ketenagakerjaan dan ekonomi negara.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena PHK, naik tujuh kali lipat dari 3.325 orang pada Januari menjadi 24.083 orang per April 2025. Sepanjang 2024, angka PHK bahkan telah mencapai sekitar 80.000 orang. Hal ini mencerminkan tekanan struktural yang semakin kompleks dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, Anwar Sanusi, menekankan bahwa situasi PHK saat ini menjadi semakin dilematis dengan adanya dinamika sosial dari seruan boikot. “Dari perspektif ketenagakerjaan sendiri kita terus berupaya menjembatani hal ini, namun tentu tidak mudah,” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).
Pemerintah, lanjutnya, saat ini tengah melakukan komunikasi lintas pihak untuk mendapatkan masukan dalam merumuskan mitigasi terkait persoalan tersebut, yang tidak hanya adil, tetapi juga tepat sasaran.
Seruan Boikot Harus Berbasis Fakta
Dari sudut pandang keislaman, forum Bahtsul Masail bertajuk “Menyoal Aksi Boikot Produk-Produk Diduga Terafiliasi Israel” yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menyimpulkan bahwa boikot hanya dibenarkan jika menyasar perusahaan yang terbukti secara faktual dan nyata mendukung atau mendanai agresi dan genosida Israel terhadap Palestina.