FAJAR, GOWA — Seorang imam masjid, Supriadi (24), ditangkap polisi setelah mencuri di salah satu masjid di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Akibat aksinya, dua unit laptop dan satu unit ponsel milik korban berinisial Y (28) raib.
Pencurian itu terjadi pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 19.45 Wita, saat salat Isya berlangsung. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung ketika korban sedang menjadi imam salat di masjid tersebut.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke kamar pengurus masjid dan mengambil barang-barang berharga.
“Pelaku yang juga biasa menjadi imam di masjid tersebut memanfaatkan situasi. Ia melihat tas berisi barang berharga, lalu mengambil dan kabur,” katanya di Mapolres Gowa, Jumat, 9 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak keberadaannya.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Menurut Ipda Iskandar, satu dari dua laptop curian telah dijual oleh pelaku, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar biaya kuliah.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Di hadapan polisi, Supriadi mengaku bekerja sebagai imam dan masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.