FAJAR, MAKASSAR — Tiga oknum penyidik di Polrestabes Makassar dipolisikan. Ini karena ketiganya diduga melakukan perintangan penyidikan kasus mafia perbankan, yang sudah bergulir sejak 2020 yang lalu.
Semua ini bermula ketika pihak korban tindak kriminal perbankan, Hatibu (64) melaporkan beberapa pihak yang diduga menjadi komplotan mafia perbankan. Itu setelah dana pensiunnya raib akibat ulah para pelaku.
Atas tindakan tersebut, Hatibu mengalami kerugian sekitar Rp468 juta. Kemudian, terjadi juga kerugian keuangan negara di Bank BRI takalar senilai Rp161 juta. Hal ini juga mengharuskan Hatibu hanya menerima uang pensiun sebesar Rp600 ribu dari yang seharusnya Rp3,5 juta setiap bulan. Itu pun harus berlangsung selama 13 tahun lamanya.
Namun setelah beberapa tahun berlalu, kasus ini tanpa progres. Padahal, para saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah cukup. Setelah diusut, ternyata pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Itu sebabnya, Hatibu melalui kuasa hukumnya, Maria Monika Veronika Hayr melaporkan ketiga penyidik yang menangani kasus ini, masing-masing AKP J, Ipda DA, dan Briptu KA. Saat ini, laporan tersebut sedang bergulir di Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sulsel.
“Hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Paminal, terkait laporan kami terhadap penyidik yang diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang ada. Ternyata terbukti ada kevakuman hukum dalam rentang waktu November 2024 sampai Mei 2025 ini,” ujarnya, Kamis, 8 Mei.