BONE, FAJAR – Kepolisian Resor (Polres) Bone menjelaskan status hukum empat orang yang sempat diamankan dalam operasi narkoba di Jl. Manurunge, Kota Watampone, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya dalam operasi Jumat, 2 Mei 2025, Satres Narkoba Polres Bone mengamankan tujuh orang di Jl Manurunge, Watampone. Tiga di antaranya kini menjalani proses hukum, sedangkan empat lainnya dibebaskan.
Polres beralasan, meski hasil tes urine menunjukkan mereka positif narkoba, keempatnya tidak diproses secara hukum karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah, mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut berada di lokasi saat operasi berlangsung, namun tidak sedang menggunakan atau bertransaksi narkoba.
“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,” ungkap Aditya
Keempatnya kata dia saat itu hanya bertindak sebagai pengangkat barang. Menurut Aditya, meskipun positif narkoba, karena tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan, keempatnya tidak bisa diproses secara hukum.
“Memang bukan rekomendasi kami karena kami tidak bisa mengintervensi orang yang tidak terlibat hukum. Tapi kami tekankan untuk direhab,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, turut memberikan klarifikasi mengenai proses asesmen rehabilitasi terhadap keempat orang tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyerahan ke BNNK Bone dilakukan atas dasar kesukarelaan, bukan penyerahan wajib oleh penyidik. Ia mengatakan ada kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait penyerahan ini yang kemudian memicu polemik seolah melepaskan mereka ke keluarganya.