English English Indonesian Indonesian
oleh

Bank Sulselbar di Persimpangan Jalan: BUMD Rakyat atau Korporasi Tertutup?

Pengawasan oleh OJK menjamin stabilitas keuangan dan perlindungan nasabah. Namun OJK bukan otoritas yang mengatur akuntabilitas sosial dan pemanfaatan laba untuk kepentingan publik daerah. Di sinilah pentingnya penerapan PP 54/2017 sebagai mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan partisipasi masyarakat.

Faktanya, beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia sudah menyesuaikan status hukumnya:
• Bank DKI telah berubah menjadi Perseroda
• Bank Banten menjalani transformasi kelembagaan pasca krisis dengan status Perseroda
• Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB) juga sedang atau telah menyesuaikan status hukum sesuai PP 54/2017

Langkah-langkah tersebut membuktikan bahwa transformasi status hukum tidak bertentangan dengan UU Perbankan maupun mengganggu pengawasan OJK. Justru, perubahan itu memperkuat tata kelola, memperjelas akuntabilitas, dan membuka ruang pengawasan yang lebih luas terhadap manfaat ekonomi dari BUMD tersebut.

Bank Sulselbar bukan milik elite birokrasi. Ia adalah milik rakyat. Dan karena dibiayai oleh uang publik, maka pertanggungjawabannya pun harus di muka publik. Sudah saatnya Pemprov Sulsel memimpin dengan memberi teladan: menegakkan regulasi, mentransformasi status hukum, dan membangun tata kelola BUMD yang terbuka dan berkeadilan. (sae)

News Feed