Kamis, 1 Mei 2025 21:18 PMKamis, 1 Mei 2025 21:20 PMoleh Ridwan Marzuki Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal Ridwan Marzuki-Gowa Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy memimpin rilis kasus tambang ilegal di Kantor Polres Gowa, Kamis, 1 Mei 2025 “Tersangka untuk sementara dua orang kitabtelah tetapkan yakni NA (46) dan RS (43),” ucapnya. (sae) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitBSU Tidak Cair? Ini yang Harus Anda Lakukan jika Data Tidak SinkronSengketa Pulau Aceh vs Sumut, Begini Penjelasan Wamendagri Bima AryaKasus Dana Hibah KONI-Dispora Bakal Seret TersangkaDi Tengah Efisiensi, Wajo Pilih Renovasi Rujab Pakai Anggaran Rp3,7 MiliarPrabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, ASN Lain Diminta BersabarUlasan Mendalam! Fenomena Ambruknya Lawan di Pilkada PalopoJalanan Makin Sempit, Bupati di Sulsel Ini Temui BBPJN MintaJalan Nasional DiperlebarTiada Denda bagi Pemain yang Naik Berat BadanJangan LewatkanHadirkan Hunian Berkualitas di Pattalasang Gowa, Ada Batara ResidenceHadiri Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Wabup Gowa Dorong Sinergi Penegakan Hukum untuk Kepastian PublikMenyamar Jadi Babinsa untuk Curi Emas dan HP, Ditembak Saat Hendak KaburHusniah Talenrang Sebut Jumat Mengaji Pemkab Gowa Tingkatkan Kemampuan Baca Al-Qur’an ASN