Kamis, 1 Mei 2025 21:18 PMKamis, 1 Mei 2025 21:20 PMoleh Ridwan Marzuki Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal Ridwan Marzuki-Gowa Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy memimpin rilis kasus tambang ilegal di Kantor Polres Gowa, Kamis, 1 Mei 2025 “Tersangka untuk sementara dua orang kitabtelah tetapkan yakni NA (46) dan RS (43),” ucapnya. (sae) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitPrabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen, ASN Lain Diminta BersabarUlasan Mendalam! Fenomena Ambruknya Lawan di Pilkada PalopoJalanan Makin Sempit, Bupati di Sulsel Ini Temui BBPJN MintaJalan Nasional DiperlebarTiada Denda bagi Pemain yang Naik Berat BadanKorban Kredit Fiktif BertambahKPU-Bawaslu Dilapor ke DKPP terkait PSUUstaz Yahya Waloni; Mantan Pendeta yang Jadi Pendakwah KontroversialTimnas Indonesia Bertolak ke Jepang, Reza Arya dan Asnawi Ikut DibawaJangan LewatkanBupati Gowa Perkenalkan Nilai Budaya Lokal di Hadapan Pasis Negara Sahabat Sesko TNIGelar Capacity Building, Anggota DWP Gowa Didorong Berwawasan LuasGowa Urutan Pertama Kabupaten Termaju di Sulawesi Selatan Berdasarkan Skor IDSD 2024Lepas Ketua PN Sungguminasa Hasanuddin, Bupati Gowa: Beliau Junjung Tinggi Integritas